-->

Peran Mahasiswa Dalam Memberantas Narkoba

PEREDARAN gelap narkoba pada ketika ini sudah hingga pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Hasil penelitian menunjukkan adanya kenaikan penyalahgunaan narkoba dari 1,5 persen penduduk Indonesia pada 2004 menjadi 1,9 persen pada 2008. Berdasarkan data yang ada pada Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat bahwa duduk perkara penyalahgunaan narkoba di tanah air telah merambah sebagian besar kelompok usia produktif yakni yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa.

BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian Universitas Indonesia telah melaksanakan Survey Nasional Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2006 pada pelajar dan mahasiswa di seluruh propinsi di Indonesia. Diantara 100 pelajar dan mahasiswa rata-rata 8 pernah pakai dan 5 dalam setahun terakhir mengkonsumsi narkoba. Angka penyalahgunaan meningkat dengan dari banyak sekali jenjang sekolah. Angka dua kali lipat lebih tinggi pada mahasiswa (12%) dibanding pelajar SLTP (6%). Angka penyalahgunaan yang tidak berbeda antara ibukota propinsi dan kabupaten menyiratkan bahwa kabupaten tidak terhindar dari duduk perkara narkoba. Jumlah pelajar dan mahasiswa di Indonesia yang memakai narkotika dan obat berbahaya (narkoba) diperkirakan berjumlah sejuta orang atau sekira 32 persen dari angka total jumlah pengguna narkoba secara nasional sebanyak 3,2 juta orang. (BNN, 2006).
Begitu pula dengan Aceh yang tak luput dari ancaman narkoba. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Badan Narkotika Provinsi NAD (BNP-NAD) pada tahun 2005, angka pemakai/pengguna narkoba pada tingkat remaja/siswa mendekati 3000 siswa di seluruh NAD. Dari angka di atas yang paling tinggi ialah Kota Langsa, Aceh Tamiang dan Birueun. (BNP-NAD, 2005).
Dengan demikian, dibutuhkan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba secara komperhensif dan intergral tidak hanya oleh pemerintah dan instansi terkait, tetapi juga dari kalangan mahasiswa itu sendiri. Hal tersebut juga sebagai upaya pendukung dalam mengatasi hambatan yang dirasakan oleh pemerintah mengenai kurangnya sosialisasi UU No. 22 / 1997 perihal Narkotika, UU No.5 / 1997 perihal Psikotropika, dan UU no. 23 / 1992 perihal Kesehatan melalui beberapa media salah satunya media massa kepadan masyarakat khususnya pelajar, mahasiswa, dan kelompok cowok serta remaja.
Masalah penyalahgunaan narkoba pada mahasiswa bukan semata-mata duduk perkara kesehatan tetapi mempunyai implikasi politik, sosial, agama dan hukum. Bahkan jikalau tidak dilakukan penanganan secara sungguh-sungguh maka dampaknya sanggup terjadi secara konkret dan bahkan sanggup menyentuh hampir semua aspek kehidupan insan dan pada hasilnya akan mengancam upaya bangsa untuk meningkatkan sumber daya manusia.
Oleh alasannya ialah itu dibutuhkan metode dengan memakai pendekatan sistem (antara yang satu dengan yang lainnya saling bekerjasama dan saling terkait). Keterpaduan dan keterkaitan di sini meliputi hal-hal sebagai berikut :
  1. Subyek atau pelaksana
Subyek atau pelaku yang bertanggung jawab dalam setiap upaya penanggulangan penyalahguaan narkoba ini ialah mahasiswa khususnya yang tergabung dalam UKM yang bekerjasama dengan Polri, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum lainnya secara keseluruhan untuk aktif gotong royong secara terpadu melaksanakan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba. Khusus keterpaduan antar instansi Pemerintah terkait sanggup terwadahi dengan terbentuk dan berperannya Badan Narkotika Nasional (BNN) secara optimal sesuai dengan ketentuan Keppres RI No. 17 Tahun 2002 perihal Badan Narkotika Nasional.Obyek atau sasaran
2.  Obyek atau sasaran
Adalah siapa dan apa yang akan dilakukan intervensi atau yang menjadi sasaran sasaran dalam pemberantasan atau penanggulangan pe-nyalahgunaan Narkoba ini. Sasaran disini sanggup berupa :
  • Mahasiswa, baik pengedar atau bandar, pengguna atau korban.
  • Tempat, menyerupai kampus, diskotik, atau area-area yang sering dipakai untuk transaksi narkoba.
  • Jalur distribusi (darat, bahari dan udara) atau trafficking.
3.   Metode atau cara bertindak
Adalah setiap upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba secara holistik dan realistik yaitu melalui pendekatan yang dikenal dengan istilah Harm Minimisation, yang secara garis besar terdiri dari kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1)      Supply Control
Adalah setiap upaya yang dilakukan untuk menekan atau menurunkan seminimal mungkin ketersediaan narkoba di tengah-tengah mahasiswa. Kegiatan yang dilakukan sanggup secara pre-emtif, preventif dan represif menyerupai :
  • Pengembangan pengetahuan kerohanian atau keagamaan
  • Pelaksanaan kampanye antinarkoba
  • Pembinaan atau bimbingan dari partisipasi mahasiswa secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegiatan-kegiatan yang positif.
  • Dan lain-lain.
2)      Demand Reduction
Adalah setiap upaya yang dilakukan guna menekan atau menurunkan seruan pasar atau dengan kata lain untuk mening-katkan ketahanan mahasiswa sehingga mempunyai daya tangkal untuk menolak keberadaan narkoba. Kegiatan yang dilakukan sanggup secara pre-emtif dan preventif menyerupai :
  • Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) baik secara langsung, brosur, iklan, bill board atau melalui media cetak dan media elektronik kepada mahasiswa.
  • Penyuluhan kepada masyarakat (keluarga, sekolah dan kelompok masyarakat lainnya)
  • Sarasehan, anjangsana
  • Promosi kesehatan secara umum
  • Seminar/diskusi
  • Dialog interaktif di radio/TV
  • Pembatasan dan pengawasan ijin diskotik, karaoke dan kawasan hiburan lain yang sering dijadikan sebagai kawasan penyalahgunaan Narkoba.
3)      Harm Reduction
Adalah setiap upaya yang dilakukan terhadap pengguna atau korban dengan maksud untuk menekan atau menurunkan efek yang lebih jelek akhir penggunaan dan ketergantungan terhadap narkoba. Konsep harm reduction ini didasarkan pada kesadaran pragmatis pada realita bahwa penyalahgunaan narkoba tidak sanggup dihapuskan dalam waktu singkat, sehingga harus ada upaya-upaya untuk meminimalkan ancaman dan kerugian yang diakibatkan oleh penggunaan narkoba tersebut. Kegiatan yang dilakukan sanggup secara preventif, kuratif (pengobatan) dan rehabilitatif, menyerupai :
  • Memberikan terapi dan pengobatan medis semoga pengguna/ korban tersebut sanggup lepas dari keracunan, overdosis dan terbebas dari penyakit fisik lainnya.
  • Memberikan rehabilitasi semoga pengguna tersebut sanggup lepas dari ketergantungan dan sanggup hidup produktif kembali dalam masyarakat.
  • Memberikan konseling guna mencegah kekambuhan dan mencegah penularan penyakit berbahaya lain sebagai efek dari sikap negatif penyalahgunaan Narkoba, menyerupai penularan HIV/AIDS, Hepatitis C, penyakit kulit dan kela-min dan lain-lain
Sumber : 
Facebook CommentsShowHide

0 komentar