Mengenal lebih jauh Undang-Undang angka 35 Tahun 2009 tentang Narkoba
Narkotika adalah zat atau obat yg sebenarnya sangat bermanfaat dan diperlukan buat pengobatan terhadap penyakit tertentu. Tetapi, Jika disalahgunakan atau dipergunakan tidak sesuai dengan standard an prosedur pengobatan maka akan bisa menimbulkan dampak yg sangat merugikan bagi perseorangan ataupun masyarakat khususnya generasi belia. Hal ini akan lebih merugikan Jika disertai menggunakan penyalahgunaan serta sirkulasi gelap narkotika yg dapar menyebabkan bahaya yang lebih akbar bagi kehidupan serta nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.
Sumber: Google |
Buat mencegah serta memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan serta membhayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara, pada Sidang umum Mejelis Permusyawaratan masyarakat Republik Indonesia Tahun 2002 melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Nonor : VI/Majelis Permusyawaratan Rakyat/2002 telah merekomendasikan pada dpr Republik Indonesia dan Presiden Republik Indonesia buat melakukan perubahan atas Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 ihwal Narkotika.
Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 wacana Narkotika mengatur tentang upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana hukuman, pidana penjara, seumur hidup serta pidana mangkat . Disamping itu, Undang-Undang angka 22 Tahun 1997 jua mengatur mengenai pemanfaatan Narkotika buat kepentingan pengobatan serta kesehatan serta mengatur perihal rehabilitasi medis serta sosial. Tetapi, pada kenyataannya tidak pidana narkotika pada pada masyarakat membagikan kesamaan yang semakin semakin tinggi baik secara kuantitatif maupun kualitatif menggunakan korban yg semakin meluas, terutama dikalangan anak-anak, remaja dan generasi belia pada umumnya.
Tindak pidana narkotika tak lagi dilakukan secara perseorangan, melainkan melibatkan banyak orang yg secara bersama-sama, bahkan merupakan satu sindikat yang terorganisir menggunakan jaringan yang luas yg bekerja sangat rapid an sangat rahasia pada tingkat nasional maupun internasional. Sesuai hal tersebut guna peningkatan upaya pencegahan serta pemberantasan tindak pidana narkotika perlu dilakukan pembaruan terhadap Undang-Undang nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Hal ini pula buat mencegah adanya kecenderungan yang semakin meningkat baik secara kuantitatif juga kualitatif dengan korban yang semakin hari semakin meluas, terutama dikalangan anak-anak, remaja serta generasi muda. Selain itu buat melindungi rakyat berasal bahaya penyalahgunaan serta buat mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, pada undang-undang ini juga mengatur ihwal precursor narkotika karena precursor narkotika artinya zat atau bahan pemula atau bahan baku atau bahan kimia yang bisa dipergunakan dalam pembuatan narkotika.
Pada Undang-Undang ini dilampirkan tentang precursor narkotika dengan melakukan penggolongan terhadap jenis-jenis prekursor narkotika. Selain itu, diatur juga tentang sanksi pidana bagi penyalahgunaan precursor narkotika buat pembuatan narkotika. Buat menyebabkan impak jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan aliran gelap narkotika serta precursor narkotika, diatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik pada bentuk pidana minuman khusus, pidana penjara 20 tahun, pidanan penjara seumur hayati maupun bahkan pidana mangkat . Pemberatan pidana tadi dilakukan menggunakan mendasarkan di golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Buat lebih mengefektifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta sirkulasi gelap narkotika serta prekursor narkotika, diatur mengenai penguatan kelembagaan yg telah terdapat yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pembentukan BNN didasarkan pada Peraturan Presiden Nomro 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Narkotika Propinsi serta Badan Narkotika Kabupaten/Kota. BNN merupakan sebuah forum non struktural yg berkedudukan dibawah serta bertanggungjawab pada presiden, yang hanya mempunyai tugas dan fungsi melakukan koordinasi.
Sumber: Google |
Kemudian BNN ditingkatkan menjadi forum Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan diperkuat kewenangannya buat melakukan penyelidikan dan penyidikan. BNN berkedudukan pada bawah presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Selain itu, BNN juga mempunyai perwakilan di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi instansi vertical, yakni BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. Untuk lebih memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau mal yang ialah hasil tindak pidana Narkotika dan Preskursor Narkotika dan tindak pidana pembersihan uang asal tindak pidana Narkotika serta Preskursor Narkotika sesuai putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk Negara dan digunakan buat kepentingan pelaksanaan pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan sirkulasi gelap narkotika dan Preskursor Narkotika dan upaya rehabilitasi medis serta sosial.
Sumber: Google |
Buat mencegah dan memberantas penyalahgunaan sirkulasi gelap narkotika dan Preskursor Narkotika yang modus operandinya semakin canggih, pada undang-undang ini juga diatur mengenai ekspansi teknik penyidikan penyadapan (wiretrapping), teknik pembelian terselubung (under covey buy) dan teknik penyerahan yg diawasi (controlled delivery), serta teknik penyidikan lainnya guna melacak dan mengungkap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika serta Preskursor Narkotika. Pada rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika serta Preskursor Narkotika yg dilakukan secara terorganisasi dan mempunyai jaringan yg luas melampui batas Negara, dalam undang-undang ini diatur mengenai kerjasama, baik bilateral, regional maupun internasional.
Peran serta rakyat dalam perjuangan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan Preskursor Narkotika jua termasuk didalamnya merupakan hadiah penghargaan bagi anggota rakyat yg sudah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.